Arbitrase, suatu bentuk penyelesaian sengketa alternatif (ADR), adalah cara untuk menyelesaikan sengketa di luar pengadilan. Sengketa akan diputuskan oleh satu atau lebih orang (‘arbiter’, ‘arbiter’ atau ‘majelis arbitrase’), yang memberikan ‘putusan arbitrase’.
Putusan arbitrase mengikat secara hukum di kedua belah pihak dan dapat ditegakkan di pengadilan. [1] Arbitrase sering digunakan untuk penyelesaian sengketa komersial, khususnya dalam konteks transaksi komersial internasional.
Di negara-negara tertentu seperti Amerika Serikat, arbitrase juga sering digunakan dalam masalah konsumen dan ketenagakerjaan, di mana arbitrase dapat diamanatkan oleh persyaratan kerja atau kontrak komersial dan dapat mencakup pengabaian hak untuk mengajukan klaim gugatan kelompok.
Arbitrase konsumen dan ketenagakerjaan wajib harus dibedakan dari arbitrase konsensual, khususnya arbitrase komersial.