Phone Number

(021) 5793-0507

Email Address

admin@dave-ende.com

Kepailitan & PKPU

Kepailitan adalah proses hukum di mana orang atau entitas lain yang tidak dapat membayar utang kepada kreditor dapat meminta bantuan dari sebagian atau seluruh utang mereka. Di sebagian besar yurisdiksi, kebangkrutan diberlakukan oleh perintah pengadilan, sering diprakarsai oleh debitur.

Bangkrut bukan satu-satunya status hukum yang mungkin dimiliki oleh orang yang bangkrut, dan istilah kebangkrutan oleh karena itu bukan sinonim untuk kebangkrutan.

Kata kebangkrutan berasal dari bahasa Italia banca rotta, secara harfiah berarti “bangku rusak” tetapi lebih idiomatis “bank rusak”, karena bankir secara tradisional ditangani dari bangku kayu. Sebuah etimologi rakyat menuduh bahwa bangku bankir Italia dihancurkan jika mereka gagal membayar, tetapi ini sering dianggap sebagai legenda.

Butuh Bantuan Terkait Masalah Kepailitan & PKPU?