Hak Kekayaan Intelektual merupakan hak yang diberikan kepada hasil olah pikir manusia dalam menciptakan produk, jasa, atau proses yang dapat digunakan di masyarakat. Objek adalam Hak Kekayaan Intelektual yaitu karya-karya yang dihasilkan oleh kemampuan intelektual manusia yang dapat berupa Hak Cipta, Hak Merek, Desain Indutri, Indikasi Geografis dan sebagainya.
Kekayaan Intelektual di Indonesia mendapatkan perlindungan hukum yang mana perlindungan tersebut berkaitan dengan reputasi dalam bidang komersial dan jasa di bidang komersial.